Gallery

Gallery
album profil

Sabtu, 07 Desember 2013

Muhammad Noor,SE Blog: Istilah dalam Sepakbola Indonesia

Muhammad Noor,SE Blog: Istilah dalam Sepakbola Indonesia: By Muhammad Noor,SE PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) merupakan satu-satunya organisasi sepakbola yang bersifat Nasional...

Istilah dalam Sepakbola Indonesia

By Muhammad Noor,SE

  • PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) merupakan satu-satunya organisasi sepakbola yang bersifat Nasional yang berwenang mengatur, mengurus, dan menyelenggarakan semua kegiatan/aktivitas sepakbola yang berada dalam wilayah hukum dan administratif Republik Indonesia. Oleh karenanya memiliki hak dan tanggung jawab serta kewajiban yang berorientasi kepada kemajuan sepakbola Nasional. 
  • FIFA (Federation Internationale de Football Association) adalah satu-satunya Organisasi sepakbola dunia.
  • AFC (Asian Football Confederation) adalah satu-satunya Organisasi sepakbola Asia.
  • AFF (Asean Football Federation) adalah satu-satunya Organisasi sepakbola regional Asia Tenggara.
  • Komite Eksekutif PSSI adalah Lembaga Tertinggi Organisasi PSSI Tingkat Pusat.
  • Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI adalah Pengurus PSSI yang berada di daerah Tingkat Provinsi.
  • Pengurus Cabang (Pengcab) PSSI adalah Pengurus PSSI yang berada di daerah Tingkat Kabupaten/Kota.
  • Pemain adalah seorang atlit sepakbola Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), berstatus Pemain Amatir atau Pemain Profesional yang bergabung dengan suatu Klub anggota PSSI.
  • Pemain Amatir adalah Pemain yang tidak menerima bayaran selain pengeluaran nyata yang terjadi selama partisipasinya atau setiap aktivitasnya yang berkaitan dengan sepakbola dinyatakan berstatus Peman Amatir. Hanya Pemain yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat menjadi Pemain Amatir.
  • Pemain Profesional adalah Pemain yang menerima bayaran lebih, selain dari pengeluaran nyata selama partisipasinya atau aktivitasnya yang berkaitan dengan sepakbola serta dilakukan dengan suatu Kontrak/Perjanjian Kerja, dinyatakan berstatus Pemain Profesional. Pemain Profesional terdiri dari Pemain Lokal dan Pemain Asing.
  • Pemain Lokal adalah Pemain sepakbola yang berstatus Profesional dan sepenuhnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung pada salah satu Klub Profesional Anggota PSSI atau suatu Klub dari Asosiasi/Federasi sepakbola Nasional yang resmi menjadi anggota FIFA.
  • Pemain Asing adalah Pemain sepakbola Profesional yang berasal dari suatu Klub dari suatu Asosiasi/Federasi Sepakbola Nasional yang resmi menjadi anggota FIFA, pindah sementara ke Indonesia  untuk bergabung menjadi Pemain dari salah satu Klub Profesional Anggota PSSI.
  • Pemain Bebas adalah Pemain yang tidak sedang terikat kontrak/perjanjian kerja dengan suatu Klub.
  • Klub adalah Perkumpulan sepakbola terdiri dari Klub Profesional dan Klub Amatir.
  • Klub Profesional adalah Perkumpulan sepakbola disebut Klub Profesional, bila seluruh Pemainnya yang mengikuti Kompetisi/pertandingan resmi, dinyatakan berstatus Pemain Profesional.
  • Klub Amatir adalah Perkumpulan sepakbola disebut sebagai Klub Amatir , bila seluruh Pemainnya yang mengikuti Kompetisi atau pertandingan resmi berstatus Pemain Amatir.
  • Klub Semi Profesional adalah Perkumpulan sepakbola disebut Klub Semi Profesional,bila sebagian Pemainnya yang mengikuti Kompetisi/Pertandingan resmi, dinyatakan berstatus Pemain Profesional.
  • Sekolah Sepakbola (SSB) adalah Perkumpulan Sepakbola ataupun Klub sepakbola di sekolah-sekolah, merupakan wadah pembinaan sebagai tempat bagi pembinaan Pemain Muda, keberadaannya dihimpun serta dibina oleh Klub dan Pengcab PSSI.
  • Kompetisi atau Pertandingan Resmi adalah Kompetisi atau Pertandingan yang diselenggarakan atau diizinkan oleh PSSI atau Pengurus Provinsi/Pengurus Cabang seperti Kompetisi Liga Super Indonesia, Piala Indonesia serta kejuaran internasional untuk Klub yang diselenggarakan atau diizinkan oleh AFC atau FIFA.
  • Kompetisi Profesional adalah Kompetisi yang terdiri dari Kompetisi Liga Super Indonesia (ISL) dan Kompetisi Divisi Utama.
  • Kompetisi Amatir adalah Kompetisi yang hanya diikuti oleh peserta yang berstatus Klub Amatir yang terdiri dari Kompetisi Divisi Satu,Divisi Dua, Divisi Tiga,Kelompok Umur.Sepakbola Wanita dan Sepakbola Pantai.
  • Alih Status adalah Tata Cara peralihan status Pemain dari status Amatir menjadi status Profesional atau sebaliknya.
  • Perpindahan adalah Tata Cara perpindahan Pemain dari suatu Klub Profesional/Amatir asal ke Klub Profesional/Amatir Baru.
  • Bursa Pemain adalah suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh PSSI dalam rangka mempertemukan Agen Pemain sebagai penyedia Pemain dengan Klub sebagai pengguna untuk proses rekrutmen Pemain Profesional.
  • NDRC (National Dispute Resolution Chamber) adalah Majelis Penyelesaian yang dibentuk oleh PSSI untuk menangani setiap perselisihan yang terjadi antara Klub,Pemain dan Agen Pemain.
  • Kompenasi Pelatihan adalah Pembayaran untuk penggantian biaya atau pengembangan Pemain Muda.







Senin, 02 Desember 2013

Contoh Pedoman Dasar Pengprov Pssi Kalimantan Selatan ditingkat PSSI Provinsi






 

PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA
PEDOMAN DASAR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

  PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dilahirkan di Yogyakarta pada tanggal 19 April 1930 sebagai akibat tuntutan pergerakan kebangsaan untuk mencapai kemerdekaan Indonesia, maka Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia merupakan salah satu Organisasi Perjuangan Bangsa dan Negara yang dilakukan melalui sepakbola.
Bahwa sepakbola telah menjadi salah satu olahraga rakyat yang sangat populer, karena sepakbola merupakan sarana yang amat penting untuk menunjang pembangunan bangsa baik di bidang fisik, mental maupun spiritual dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara merata dan berimbang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa keberhasilan pembinaan sepakbola diukur dari prestasi yang dicapai, karena tingginya prestasi sepakbola dapat menimbulkan kebanggaan Nasional. Dengan demikian keberhasilan pembinaan perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan prestasi sepakbola Nasional.
Menyadari hal tersebut di atas, dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk mengabdikan diri kepada Bangsa dan Negara, maka Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia berupaya meningkatkan pembinaan organisasi persepakbolaan Nasional yang kuat dan teratur serta menyelenggarakan kegiatan-kegiatan persepakbolaan dengan memperhatikan seluruh ketentuan dan peraturan organisasi Internasional khususnya organisasi sepakbola.

BAB I
U M U M
Pasal 1
Ketentuan Umum
  1. Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang selanjutnya dalam Pedoman Dasar ini disebut dengan PSSI adalah satu-satunya organisasi sepakbola nasional di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan anggota FIFA dan AFC.  
  2. Komite Eksekutif PSSI yang selanjutnya disebut EXCO PSSI adalah badan pelaksana tertinggi PSSI. 
  3. Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Provinsi KALIMANTAN SELATAN yang selanjutnya dalam Pedoman Dasar ini disebut dengan PSSI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN adalah anggota PSSI.
  4. Pengurus PSSI Provinsi merupakan badan pelaksana organisasi di tingkat Provinsi KALIMANTAN SELATAN dan merupakan perpanjangan tangan PSSI. 
  5. Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tingkat kabupaten/Kota selanjutnya dalam Pedoman Dasar ini disebut PSSI Kabupaten/Kota dan menjadi anggota PSSI Provinsi KALIMANTAN SELATAN. 
  6. Pengurus PSSI Kabupaten/kota merupakan badan pelaksana organisasi ditingkat Kabupaten/Kota dan merupakan perpanjangan tangan PSSI Provinsi. 
  7. Klub adalah Anggota PSSI merupakan perkumpulan sepakbola, terdiri dari Klub profesional dan klub amatir.
  8. Perkumpulan Sepakbola, yang selanjutnya dalam Pedoman Dasar ini disebut PS, adalah organisasi sepakbola yang terdaftar sebagai anggota PSSI Kabupaten/Kota. 
  9. Ofisial adalah semua pengurus organisasi termasuk pelatih, manager, pengawas pertandingan, wasit kehormatan, wasit, inspektur wasit, asisten wasit serta orang yang ditunjuk bertanggung jawab dalam hal teknis, medis dan urusan admnistratif ke FIFA, AFC, PSSI serta Klub. 
  10. Pemain adalah atlit sepakbola yang berstatus professional (non amatir) dan amatir yang terdaftar di PSSI. 
  11. Sepakbola adalah permainan yang dikontrol oleh FIFA dan diatur sesuai dengan Peraturan Permainan (Laws of the Game).
Pasal 2
Nama, Tempat dan Waktu
  1. Organisasi ini diberi nama Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Provinsi KALIMANTAN SELATAN dan selanjutnya disebut PSSI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN. 
  2. PSSI Provinsi KALIMANTAN SELATAN adalah anggota PSSI. 
  3. Kantor PSSI Provinsi KALIMANTAN SELATAN berada di Ibukota Provinsi KALIMANTAN SELATAN. 
  4. Bendera PSSI Provinsi KALIMANTAN SELATAN adalah bendera PSSI dengan nama Provinsi dibawahnya.
  5. Emblem PSSI Provinsi KALIMANTAN SELATAN adalah lambang daerah provinsi dengan logo organisasi PSSI di dalamnya.
Pasal 3
Dasar, Azas, Status, Prinsip dan Wewenang
  1. PSSI Provinsi KALIMANTAN SELATAN berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
  2. PSSI Provinsi KALIMANTAN SELATAN berazaskan persatuan dan kesatuan bangsa dengan dilandasi semangat pengabdian dan berpegah teguh pada nilai-nilai sportivitas dan profesionalisme untuk menghasilkan prestasi sepakbola daerah yang berkualitas agar dapat mendukung peningkatan mutu sepakbola nasional. 
  3. PSSI Provinsi KALIMANTAN SELATAN adalah satu-satunya organisasi sepakbola di wilayah Provinsi yang bersangkutan dan bersifat daerah serta nasional yang berwenang mengatur, mengurus dan menyelenggarakan semua kegiatan atau kompetisi sepakbola di wilayahnya sesuai peraturan yang ditetapkan oleh PSSI. 
  4. PSSI Provinsi KALIMANTAN SELATAN berada dalam posisi netral secara politik, suku, agama dan ras serta tidak mengenal perbedaan gender, dan menolak setiap bentuk diskriminasi terhadap suatu negara, daerah, kelompok minoritas, perorangan, gender, bahasa, suku, agama, ras dan politik.
Pasal 4
Tujuan dan Usaha
  1. PSSI Provinsi KALIMANTAN SELATAN bertujuan untuk : 
  • Mengembangkan dan mempromosikan sepakbola secara terus menerus, mengatur dan mengawasinya di seluruh wilayah Provinsi dengan semangat fair play dan menyatukannya melalui pendidikan, pelatihan dan pengembangan sepakbola khususnya sepakbola usia dini. 
  • Mengorganisir dan mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan   kompetisi dan turnamen resmi yang        bersifat lokal, serta pertandingan lainnya yang diselenggarakan di wilayahnya. 
  • Melindungi kepentingan Anggota yang berada di wilayahnya. 
  • Menjunjung tinggi dan mencegah segala bentuk pelanggaran terhadap STATUTA PSSI, Peraturan Organisasi PSSI, Pedoman Dasar PSSI Provinsi serta Peraturan Permainan, dan memastikan bahwa semua anggota mematuhinya. 
  • Mencegah segala bentuk dan cara yang dapat merusak integritas pertandingan/kompetisi atau pelecehan terhadap peraturan sepakbola. 
  • Memelihara hubungan internal di wilayah Provinsi, antar Provinsi, antar Anggota PSSI dan lembaga/badan/ mitra kerja PSSI Provinsi.
     2.  Untuk mencapai tujuan tersebut PSSI Provinsi   KALIMANTAN SELATAN   melaksanakan usaha-usaha 
          sebagai berikut : 
  • Menyusun peraturan dan ketetapan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan sepakbola di provinsinya sesuai dengan Program PSSI serta memastikan hal tersebut dilaksanakan sesuai peraturan. 
  • Melaksanakan kompetisi antar klub amatir di tingkat Provinsi sesuai dengan peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh PSSI. 
  • Mengawasi kompetisi antar klub baik amatir maupun professional tingkat nasional yang diselenggarakan di wilayahnya. 
  • Mengembangkan sistim sepakbola yang maju, modern dan professional serta mencegah perilaku yang dapat merusak nilai sportivitas dan prinsip fair play. 
  • Melakukan segala upaya untuk mencegah serta menentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dalam persepakbolaan nasional. 
  • Mencari sumber-sumber pendanaan yang sah untuk kelancaran program kerja dan menjaga semua hak komersial serta inventaris yang menjadi milik PSSI Provinsi.
     3.  PSSI Provinsi KALIMANTAN SELATAN akan meningkatkan hubungan persahabatan antara Anggota, 
          Pemain, Ofisial, dan masyarakat.
     4.  Setiap individu yang terlibat dalam pelaksanaan pertandingan sepakbola diharuskan untuk mematuhi 
          Statuta PSSI, Peraturan Organisasi PSSI dan Prinsip Fair Play sebagai bentuk loyalitas, integritas 
          dan sportivitas.
     5. PSSI Provinsi KALIMANTAN SELATAN akan menyiapkan perangkat institusi untuk menyelesaikan segala
          bentuk perselisihan yang mungkin timbul antara Anggota, Pemain dan Ofisial di tingkat Provinsi.

BAB II
ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN
Pasal 5
Keanggotaan

Anggota PSSI Provinsi adalah PSSI Kabupaten/Kota.


Pasal 6
Kelembagaan
  1. Kongres merupakan forum tertinggi organisasi PSSI. 
  2. Musyawarah daerah merupakan forum tertinggi organisasi PSSI Provinsi. 
  3. Pengurus PSSI Provinsi sebagai perpanjangan tangan PSSI merupakan Pelaksana Organisasi PSSI di Provinsi KALIMANTAN SELATAN. 
  4. Pengurus PSSI Provinsi dapat membentuk bidang-bidang dalam melaksanakan keputusan Musyawarah Daerah (MUSDA) PSSI Provinsi. 
  5. Sekretariat merupakan Lembaga Pelaksana Administrasi PSSI Provinsi. 
  6. Komisi Disiplin Provinsi melakukan tugas internal untuk menangani seluruh pelanggaran terhadap Peraturan Permainan, Kode Etik PSSI, Peraturan Organisasi PSSI dan FIFA di wilayahnya. 
  7. Ketua dan Wakil Ketua Pengurus PSSI Provinsi adalah institusi kepemimpinan tertinggi organisasi PSSI di tingkat Provinsi dengan masa jabatan 4 (empat) tahun. 
  8. Pengurus PSSI Provinsi disahkan oleh Ketua Umum PSSI, untuk masa jabatan 4 (empat) tahun. 
  9. Pengurus Cabang adalah Pengurus Daerah tingkat Kabupaten/Kota yang disahkan oleh PSSI Provinsi untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
  10. Setiap Pengurus PSSI Provinsi harus memahami dan mematuhi Statuta PSSI, Peraturan Organisasi PSSI dan Pedoman dasar PSSI Provinsi, serta instruksi, keputusan PSSI dan Kode Etik FIFA dalam setiap kegiatan yang diselenggarakannya.
Pasal 7
Musyawarah Daerah (MUSDA)
  1. Musyawarah Daerah adalah rapat atau pertemuan seluruh Anggota PSSI di tingkat Provinsi yang diselenggarakan secara berkala. 
  2. Musyawarah Daerah – yang selanjutnya disebut MUSDA – merupakan supremasi legislative tertinggi organisasi PSSI Provinsi KALIMANTAN SELATAN. 
  3. MUSDA terdiri dari Musyawarah Daerah biasa (MUSDA) dan Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB). 
  4. Ketua PSSI Provinsi memimpin MUSDA sesuai dengan ketetapan dan peraturan MUSDA. 
  5. Musyawarah Daerah dihadiri oleh : 
  • Unsur Komite Eksekutif PSSI; 
  • Klub Profesional Anggota PSSI di wilayah Provinsi yang bersangkutan. 
  • Pengurus PSSI Provinsi.
  •  Klub Amatir Anggota PSSI di wilayah Provinsi yang bersangkutan. 
  • Pengurus Cabang PSSI yang aktif melaksanakan kompetisi di daerahnya; 
  • Ketua dan Anggota Kehormatan PSSI Provinsi. 
  • Peninjau yang ditetapkan oleh PSSI Provinsi.
     6.  MUSDA PSSI Provinsi diselenggarakan untuk :
  • Menetapkan Pedoman Dasar PSSI Provinsi. 
  • Menetapkan Program Kerja PSSI Provinsi untuk masa 4 (empat) tahun mendatang dengan mengacu kepada rencana kerja PSSI hasil KONGRES. 
  • Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus PSSI Provinsi. 
  • Memilih Ketua Pengurus PSSI Provinsi, yang kriteria dan tata cara pemilihannya diatur tersendiri. 
  • Memilih dan menetapkan formatur untuk mendampingi Ketua PSSI Provinsi terpilih dalam penyusunan Pengurus PSSI Provinsi. 
  • Menunjuk Auditor Independen; 
  • Mengesahkan pengangkatan Ketua dan Anggota Kehormatan PSSI Provinsi.
     7.  Ketentuan Peserta MUSDA PSSI Provinsi :
  • Komite Eksekutif PSSI memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara; 
  • Klub Profesional Anggota PSSI di wilayahnya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara; 
  • Klub Amatir Anggota PSSI di wilayahnya :
    1. Klub Amatir yang aktif mengikuti Kompetisi Nasional dan memiliki hak suara di KONGRES PSSI atau KONGRES Luar Biasa PSSI, memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara; 
    2. Klub Amatir Peserta Kompetisi Divisi I, II dan III PSSI dan Klub Amatir yang aktif mengikuti kompetisi tingkat Provinsi, memiliki hak bicara dan memiliki 1 (satu) hak suara,
  • Pengurus PSSI Provinsi memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara. 
  • Pengurus Cabang yang aktif melaksanakan kompetisi di daerahnya memiliki hak bicara dan memiliki 1 (satu) hak suara. 
  • Ketua dan Anggota Kehormatan Daerah memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara. 
  • Peninjau, memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
     8.  Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) dapat dilaksanakan karena :
  • Ketua Pengurus PSSI Provinsi telah melakukan penyimpangan kebijaksanaan yang merugikan persepakbolaan Daerah ataupun Nasional; 
  • Ketua Pengurus PSSI Provinsi berhalangan tetap, atau mengundurkan diri; 
  • Ketua Pengurus PSSI Provinsi pindah domisili dari provinsi yang bersangkutan; 
  • Membahas masalah khusus seperti penyempurnaan ataupun hal-hal yang mendesak lainnya yang dapat membahayakan organisasi dan persepakbolaan daerah maupun nasional. 
  • Kepengurusan PSSI Provinsi dapat dibekukan dan atau dibubarkan oleh Komite Eksekutif PSSI karena Pengurus Harian PSSI Provinsi telah melakukan hal-hal yang merugikan kepentingan sepakbola daerah maupun nasional. 
  • Komite Eksekutif PSSI berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 8 (e) menunjuk Pejabat Sementara Ketua Pengurus PSSI Provinsi sampai dengan diselenggarakannya Musdalub.
     9.  Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat dilaksanakan :
  • Atas permintaan 2/3 (dua pertiga) Anggota yang mempunyai hak suara pada Musyawarah Daerah sebelumnya dan disetujui oleh Komite Eksekutif PSSI. 
  • Atas permintaan Pengurus PSSI Provinsi dan diputuskan di Rapat Paripurna Daerah dan dietujui oleh Komite Eksekutif PSSI. 
  • Atas perintah Komite Eksekutif PSSI karena Kepengurusan PSSI Provinsi dibekukan dan atau dibubarkan oleh Komite Eksekutif PSSI.
  10.  Permintaan  Anggota  untuk mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa    harus  diajukan secara tertulis
         kepada Pengurus PSSI Provinsi,    2 (dua)     bulan sebelum waktu yang dikehendaki serta disertai alasan-
         alasannya.
  11.  Penyelenggaraan     Musyawarah Daerah Luar Biasa   ditetapkan    oleh   Pengurus PSSI Provinsi setelah 
         mendapatkan persetujuan dari Komite Eksekutif PSSI.
  12.   Apabila dalam jangka waktu     3 (tiga)       bulan      setelah   permintaan Musyawarah Daerah Luar Biasa 
         sebagaimana dimaksud dalam ayat 10    tidak dilaksanakan oleh    Pengurus PSSI Provinsi, maka Komite
         Eksekutif PSSI mengambil alih pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.
  13.  Peserta Musyawarah Daerah Luar Biasa sama dengan peserta Musyawarah Daerah.



Pasal 8
Amandemen atau Perubahan Pedoman Dasar
  1. MUSDA PSSI Provinsi berhak untuk mengamandemen atau merubah Pedoman Dasar PSSI Provinsi. 
  2. Setiap usulan amandemen Pedoman Dasar, harus diajukan secara tertulis dengan penjelasan singkat kepada Sekretaris oleh Anggota PSSI Provinsi. Usulan yang diajukan oleh anggota adalah sah jika diajukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota aktif. 
  3. Sebelum dilakukan perubahan, usulan amandemen Pedoman Dasar PSSI Provinsi terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Komite Eksekutif PSSI.

Pasal 9
Notulen atau Catatan Hasil Rapat

  1. Sekretaris bertanggungjawab untuk melaporkan Notulen atau Catatan Hasil Rapat atau Musyawarah. 
  2. Notulen diperiksa oleh anggota yang ditunjuk dan disetujui pada MUSDA PSSI Provinsi berikutnya.

Pasal 10
Masa Efektif Keputusan
  1. Keputusan yang diambil oleh MUSDA diberlakukan kepada Anggota, 30 (tiga puluh) hari setelah MUSDA PSSI Provinsi berakhir, atau 
  2. MUSDA menentukan tanggal diberlakukannya keputusan itu.
Pasal 11
Ketua dan Anggota Kehormatan
MUSDA PSSI Provinsi memberikan penghargaan kepada seorang atau beberapa orang yang sudah berjasa dalam memajukan sepakbola daerah atau nasional sebagai Ketua dan atau Anggota Kehormatan.

Pasal 12
Pembekuan dan atau Pembubaran
Pengurus Harian PSSI Provinsi setelah mendapatkan persetujuan dari Komite Eksekutif PSSI dapat membekukan dan atau membubarkan Pengurus PSSI Kabupaten/Kota, apabila melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan atau mencederai persepakbolaan daerah maupun nasional.

Pasal 13
Musyawarah Cabang (MUSCAB) PSSI
Kabupaten / Kota
  1. Musyawarah Cabang adalah rapat atau pertemuan seluruh Anggota PSSI di tingkat Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara berkala. 
  2. Musyawarah Cabang – yang selanjutnya akan disebut MUSCAB – merupakan legislative tertinggi organisasi PSSI di tingkat Kabupaten/Kota. 
  3. MUSCAB PSSI Kabupaten/Kota terdiri dari MUSCAB Biasa dan MUSCAB LUAR BIASA (MUSCABLUB). 
  4. Ketua PENGCAB PSSI Kabupaten/Kota memimpin MUSCAB PSSI Kabupaten/Kota sesuai dengan ketetapan/peraturan MUSCAB. 
  5. Hal-hal yang mengatur MUSCAB PSSI Kabupaten/Kota tentang tata cara, proses, peserta dan lainnya diatur dan ditetapkan di dalam Pedoman Dasar PENGCAB PSSI Kabupaten/Kota masing-masing.
BAB III
RAPAT – RAPAT
Pasal 14
Rapat Paripurna Daerah (RAPARDA)

Rapat Paripurna Daerah (RAPARDA) PSSI Provinsi : 
  1. Rapat Paripurna Daerah – yang selanjutnya disebut RAPARDA – PSSI Provinsi dihadiri oleh Komite Eksekutif PSSI. Pengurus Pleno PSSI Provinsi, PENGCAB PSSI Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi yang bersangkutan yang aktif memutar kompetisi di wilayah Kabupaten/Kotanya masing-masing serta perwakilan Anggota lainnya. 
  2. RAPARDA diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. 
  3. RAPARDA mengevaluasi program kerja tahun sebelumnya dan menetapkan program kerja tahun berikutnya. 
  4. Di Kabupaten/Kota dapat diselenggarakan Rapat Paripurna Cabang (RAPARCAB) PSSI Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. 
  5. Untuk kepentingan tertentu dapat diadakan RAPARDA PSSI Provinsi yang diperluas sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 15
Rapat Pengurus Harian
(1)   Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang diikuti oleh Ketua, para wakil ketua, Sekretaris dan Bendahara PSSI Provinsi, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2)  Rapat Pengurus Harian membahas, mengevaluasi, mengkoordinasikan dan menetapkan pelaksanaan program PSSI Provinsi yang akan, sedang dan atau telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan petunjuk PSSI.

Pasal 16
Rapat Pleno
(1)   Rapat Pleno adalah rapat yang diikuti oleh Pengurus Harian, Bidang-bidang, dan komisi-komisi Pengurus PSSI Provinsi.
(2)   Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan, untuk membahas kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Harian.

BAB IV
KETUA PSSI PROVINSI
Pasal 17
K e t u a
1.         Ketua mewakili Organisasi PSSI Provinsi secara hukum.
2.         Ketua PSSI Provinsi bertanggung jawab untuk : 
  •         Mengimplementasikan keputusan yang ditetapkan oleh MUSDA. 
  •         Memastikan organisasi   PSSI   Provinsi efektif mencapai tujuannya seperti yang tertuang dalam       Program Kerja PSSI dan Pedoman Dasar PSSI Provinsi. 
  •         Mengawasi kerja Sekretariat PSSI Provinsi. 
  •         Menjaga hubungan baik antara PSSI Provinsi dengan PSSI, Anggota dan mitra kerja lainnya.
3.         Ketua PSSI Provinsi memimpin MUSDA PSSI Provinsi bersama Pengurus Harian PSSI Provinsi.
4.        Jika Ketua   berhalangan   hadir    dalam    waktu yang cukup lama maka Ketua menunjuk salah seorang 
           Wakil Ketua sebagai pelaksana tugas Ketua.
5.         Ketua PSSI Provinsi mengesahkan Pengurus Cabang PSSI Kabupaten/Kota di wilayah Provinsinya.

Pasal 18
Pemilihan Calon Ketua PSSI Provinsi
  1. Ketua PSSI Provinsi harus dipilih secara langsung oleh MUSDA PSSI Provinsi. 
  2. Mandat yang diberikan kepada Ketua PSSI Provinsi adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali. 
  3. Mandat sebagai Ketua PSSI Provinsi akan dimulai setelah MUSDA yang memilihnya selesai diselenggarakan. 
  4. Calon Ketua PSSI Provinsi yang didukung oleh 2/3 (dua per tiga) dari peserta MUSDA dinyatakan terpilih dan sah sebagai Ketua PSSI Provinsi. 
  5. Dalam hal Pasal 18 ayat 4 diatas tidak terpenuhi maka dilaksanakan pemilihan suara tahap kedua, Calon Ketua yang dipilih oleh suara mayoritas 50%+1 (lima puluh persen tambah satu) dinyatakan terpilih dan sah sebagai Ketua PSSI Provinsi. 
  6. Apabila tidak terdapat Calon Ketua yang memperoleh suara mayoritas 50%+1 (lima puluh persen tambah satu) maka dilaksanakan pemilihan tahap ketiga yang diikuti 2 (dua) Calon Ketua yang memperoleh suara tertinggi. 
  7. Hanya peserta MUSDA PSSI Provinsi yang memiliki hak suara yang dapat mengusulkan Calon Ketua PSSI Provinsi. Para Anggota harus memberitahukan secara tertulis mengenai nama calon Ketua PSSI Provinsi kepada Sekretariat PSSI Provinsi dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) minggu sebelum tanggal MUSDA. 
  8. Masing-masing anggota hanya berhak untuk mengusulkan satu calon untuk menjadi Ketua PSSI Provinsi. 
  9. Sekretaris PSSI Provinsi akan memberitahukan anggota mengenai nama-nama calon yang diusulkan dalam waktu empat (4) minggu sebelum tanggal MUSDA.
Pasal 19
Kehadiran dan Tanda Tangan
1.   Ketua dan Sekretaris PSSI Provinsi menjadi wakil PSSI Provinsi untuk menandatangani dokumen PSSI Provinsi.
2.    Jika Ketua PSSI Provinsi berhalangan, maka Ketua PSSI Provinsi dapat menunjuk salah seorang Pengurus Harian PSSI Provinsi untuk mewakili organisasi.
3.   Apabila Sekretaris PSSI Provinsi berhalangan maka Ketua atau yang ditunjuk dapat menandatangani dokumen.

BAB V
PENGURUS HARIAN
Pasal 20
Susunan dan Syarat
Pengurus PSSI Provinsi
1.         Pengurus PSSI Provinsi terdiri dari Pengurus Harian, Bagian-bagian, komisi-komisi dan biro-biro.
2.         Pengurus Harian terdiri dari :
    a.      Ketua,
    b.      Wakil Ketua (sebanyak-banyaknya 7 orang)
    c.      Sekretaris
    d.      Bendahara.
3.         Pengurus Pleno terdiri dari :
    a.      Pengurus Harian PSSI Provinsi,
    b.      Ketua dan Wakil Ketua Bidang,
    c.       Ketua Komisi,
    d.      Ketua Biro.
4.        Pengurus Harian PSSI Provinsi dipilih oleh formatur yang terdiri dari Ketua PSSI Provinsi terpilih, 1 (satu) 
           perwakilan Komite Eksekutif PSSI dan 1 (satu) wakil peserta MUSDA yang dipilih oleh peserta MUSDA.
5.         Pengurus Harian yang dipilih harus aktif serta berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan.
6.         Anggota Pengurus Harian pada saat yang bersamaan tidak boleh duduk di Badan Hukum dan Peradilan
            PSSI (di semua tingkatan), Pengurus PSSI dan Pengurus PSSI Cabang Kabupaten/Kota.
7.         Jika posisi dalam Pengurus Harian kosong,rapat Pengurus Harian dapat menujuk Pengganti Antar
            Waktu (PAW) dan disahkan oleh Ketua Umum PSSI.

Pasal 21
Bidang-Bidang
1.     Pengurus Pleno PSSI Provinsi terdiri dari :
1)      Bidang Organisasi, Hukum dan Fair Play.
2)      Bidang Keuangan.
3)      Bidang Kompetisi, Status dan Alih Status Pemain.
4)      Bidang SDM, Diklat, dan Wasit.
5)      Bidang Sepakbola Usia Dini, Futsal dan Sepakbola Wanita.
6)      Bidang Promosi dan Marketing.
7)      Bidang Keamanan, Medis dan Sport Medicine.
2.  Masing-masing Wakil Ketua akan mewakili Bidangnya serta melakukan kegiatan sesuai bidang dan fungsinya, yang tidak bertentangan dengan program kerja PSSI Provinsi.

Pasal 22
Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Pengurus Harian PSSI Provinsi
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja serta mekanisme organisasi di lingkungan PSSI Provinsi akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Organisasi PSSI Provinsi.

Pasal 23
Sanksi dan Hukuman
1.    Pengurus Harian PSSI Provinsi dapat memberikan sanksi terhadap Anggota PSSI Provinsi yang melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Dasar dan Peraturan-Peraturan Organisasi PSSI Provinsi termasuk apabila tidak memenuhi kewajiban keuangan kepada PSSI Provinsi.
2.     Sanksi yang diberikan berlangsung sampai MUSDA yang berikutnya.
3.   Anggota yang tidak berpartisipasi dalam kegiatan PSSI dan atau PSSI Provinsi selama 2 (dua) tahun diberikan sanksi tidak dapat mengikuti RAPARDA atau kehilangan hak suara di MUSDA sampai mereka dapat memenuhi kembali kewajibannya sebagai Anggota.
4.     Anggota yang dikenakan sanksi akan kehilangan hak keanggotaannya.
5.     Pemberian sanksi kepada anggota, dipertanggungjawabkan di MUSDA berikutnya.
6.   Bila mayoritas suara 50%+1 (lima puluh persen tambah satu) di MUSDA, tidak mendukung pemberian sanksi kepada anggota, maka secara otomatis sanksi tersebut dibatalkan dan seluruh hak anggota dipulihkan kembali.

BAB VI
BADAN HUKUM DAN PERADILAN
Pasal 24
Badan Hukum
1.     Badan Hukum PSSI Provinsi terdiri dari :
a.      Komisi Disiplin PSSI Provinsi.
b.      Komisi Etika PSSI Provinsi.
2.     Komisi Disiplin PSSI Provinsi melakukan tugas internal untuk menangani seluruh pelanggaran Kode Disiplin PSSI.
3.    Komisi Etika PSSI Provinsi melakukan tugas internal untuk menangani seluruh permasalahan yang 
       berkaitan dengan etika yang terdapat dalam Kode Etik PSSI.
4.    Tanggung jawab dan fungsi Komisi tercantum didalam Kode Disiplin dan Kode Etik PSSI.
5.    Kewenangan pengambilan keputusan tidak dipengaruhi oleh Pengurus Harian.
6.   Ketua dan Anggota Komisi Disiplin dan Komisi Etika tidak boleh merangkap menjadi anggota Bidang lainnya
      di lingkungan PSSI pada waktu bersamaan.

Pasal 25
Komisi Disiplin
1.    Komisi Disiplin PSSI Provinsi terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan 3 (tiga) orang anggota, Ketua dan Wakil Ketua harus memiliki kualifikasi dalam bidang hukum.
2.     Fungsi dari komisi ini diatur oleh Kode Disiplin PSSI. Di dalam pengambilan keputusan paling sedikit harus dihadiri oleh 3 (tiga) anggotanya. Dalam hal tertentu Ketua Komisi Disiplin dapat memutuskan sendiri penerapan peraturan berdasarkan Kode Disiplin PSSI.
3.    Komisi ini dapat menjatuhkan sanksi sebagaimana tercantum pada Pedoman Dasar PSSI Provinsi, Kode Disiplin PSSI dan Peraturan Organisasi PSSI tentang Etika terhadap anggota-anggota, official, pemain, penyelenggara pertandingan, panitia dan penonton.

Pasal 26
Komisi Etika
1.    Komisi Etika terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan 3 (tiga) orang anggota. Ketua dan Wakil Ketua harus memiliki kualifikasi dalam bidang hukum.
2.    Fungsi dari komisi ini diatur oleh Kode Disiplin PSSI dan Peraturan Organisasi PSSI tentang Etika. Didalam pengambilan keputusan paling sedikit harus dihadiri oleh 3 (tiga) anggotanya. Dalam hal tertentu Ketua Komisi Etika dapat memutuskan sendiri penerapan peraturan berdasarkan Kode Disiplin PSSI.

Pasal 27
Tindakan Disiplin
1.         PSSI mengadopsi Kode Disiplin sesuai Kode Disiplin FIFA.
2.         Tindakan Disiplin yang diambil terhadap perorangan ataupun Anggota, terdiri dari :
1)      Teguran;
2)      Peringatan;
3)      Denda;
4)      Penarikan Gelar;
5)      Pemberhentian;
6)      Sanksi Pertandingan;
7)      Larangan berada di ruang ganti dan bangku cadangan;
8)      Larangan memasuki stadion;
9)      Larangan untuk mengikuti kegiatan sepakbola;
10)  Larangan melakukan transfer;
11)  Melakukan pertandingan tanpa penonton;
12)  Melakukan pertandingan di wilayah netral;
13)  Larangan bertanding di stadion tertentu;
14)  Pembatalan hasil pertandingan;
15)  Pengusiran;
16)  Pengurangan nilai;
17)  Diturunkan ke Divisi yang lebih rendah.

BAB VII
KESEKRETARIATAN
Pasal 28
Sekretariat PSSI Provinsi
Sekretariat PSSI Provinsi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas administrasi PSSI Provinsi dibawah koordinasi Sekretaris PSSI Provinsi.

BAB VIII
PENGURUS CABANG (PENGCAB)
PSSI KABUPATEN / KOTA
Pasal 29
Pengurus Cabang
1.         Pengurus Cabang merupakan Pengurus PSSI di daerah Kabupaten/Kota selanjutnya disebut PENGCAB PSSI Kabupaten/Kota.
2.         PENGCAB PSSI adalah Anggota PSSI Provinsi sesuai dengan wilayah administratifnya.
3.         PENGCAB PSSI terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, bidang-bidang, dan Biro.
4.         Ketua PENGCAB PSSI Kabupaten/Kota dipilih dalam Musyawarah Cabang dan disah kan Ketua PSSI Provinsi.
5.         PENGCAB PSSI Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap tugas-tugas yang diberikan oleh PSSI Provinsi untuk melakukan tugas-tugas organisasi, pembinaan dan pengembangan sepakbola di Kabupaten/Kota wilayahnya.
6.         Tugas, Wewenang dan Fungsi PENGCAB PSSI Kabupaten/Kota akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) PSSI Provinsi.

BAB IX
SEKOLAH SEPAKBOLA
Pasal 30
Peraturan Sekolah Sepakbola
1.         Kegiatan pembibitan dan pembinaan pemain sepakbola usia muda dilakukan melalui Sekolah Sepakbola secara mandiri di bawah pembinaan Pengurus Cabang dan dikoordinasikan dengan PSSI Provinsi.
2.         Sekolah Sepakbola dapat pula dilaksanakan oleh Klub.

BAB X
KEUANGAN
Pasal 31
Periode Keuangan
1.         Pengurus PSSI Provinsi mempertanggungjawabkan kepada MUSDA PSSI Provinsi.
2.         Pengolahan keuangan PSSI Provinsi dijalankan secara terbuka menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3.         Tahun Anggaran PSSI Provinsi dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
4.         Bendahara bertanggungjawab dalam penyusunan Laporan Keuangan konsolidasi tahunan dilengkapi dengan buku besar pada 31 Desember.

Pasal 32
Pendapatan
1.         Pendapatan PSSI Provinsi berasal dari :
a.      Iuran tahunan anggota;
b.      Penerimaan dari hak komersial yang dimiliki PSSI Provinsi;
c.       Denda yang dijatuhkan oleh badan/komisi yang berwenang;
d.      Iuran dan bantuan lainnya yang tidak mengikat.
e.      Levy dari semua pertandingan diwilayahnya.
2.         Besarnya iuran yang harus dibayar oleh anggota ditetapkan oleh MUSDA PSSI Provinsi.

Pasal 33
Pengeluaran

Mengefisiensikan Pengeluaran :
1)         Pengeluaran yang ditetapkan sebagai anggaran.
2)         Pengeluaran lainnya yang disahkan oleh MUSDA PSSI Provinsi dan pengeluaran yang disetujui oleh Pengurus Harian PSSI Provinsi dalam batas kewenangan.
3)         Semua pengeluaran lain yang dikeluarkan PSSI Provinsi.

Pasal 34
Auditor Independen
1.         Auditor Independen ditunjuk oleh MUSDA PSSI Provinsi akan mengaudit Laporan Keuangan yang disetujui oleh Pengurus Harian sesuai dengan prinsip pembukuan dan melaporkannya didepan MUSDA PSSI Provinsi.
2.         Auditor Independen yang ditunjuk adalah untuk masa 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 35
Penyelesaian
PSSI Provinsi akan mengambil asset Anggota untuk penyelesaian klaim.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 36
Peraturan Tambahan dan peralihan
1.         Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Pedoman Dasar ini diatur dalam peraturan pelaksanaan PSSI Provinsi lainnya.
2.         Semua ketentuan yang ditetapkan terdahulu dan bertentangan dengan Pedoman Dasar PSSI Provinsi ini dinyatakan tidak berlaku.
3.         Pedoman Dasar PSSI PROVINSI ini disosialisasikan kepada seluruh anggota PSSI Provinsi yang bersangkutan.
Pasal 37
Ketetapan
1.         Pedoman Dasar ini diputuskan dan ditetapkan melalui MUSDA Luar Biasa (MUSDALUB) PSSI Provinsi KALIMANTAN SELATAN di BANJARMASIN pada tanggal …………………………………………..
2.         Pengurus PSSI Provinsi KALIMANTAN SELATAN diwajibkan melakukan penyesuaian dengan Pedoman dasar PSSI Provinsi ini, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah disahkan.

Pasal 38
P e n u t u p
Pedoman Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                    Ditetapkan di  : ……………………………..
                                                                                    Pada Tanggal  : ……………………………..
                                                                                    ----------------------------------------------

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA
PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN